Sabtu, 23 April 2016

PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL (UMK) DIKELURAHAN KENDO KECAMATAN RABA KOTA BIMA



PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL (UMK)
DIKELURAHAN KENDO KECAMATAN RABA KOTA BIMA

St. Nurbayan, dkk

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) khusus penjual kiosan dan pedagang keliling dan kendala-kendala yang dihadapi Usaha Mikro Kecil (UMK) khusus penjual kiosan dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima .
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun penentuan informan penelitian dengan teknik purposive sampling yakni mengambil iforman secara sengaja dengan kriteria tertentu sehingga mendapatkan informan penelitian ini sebanyak 7 orang dimana 3 orang yang menggeluti pedagang keliling dan 4 orang penjual sembako kiosan. Data penelitian ini diambil berdasarkan wawancara langsung dengan informan tersebut dan kemudian direduksi, didesplay dan menguji keabsahan kemudian disimpulkan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata penjual keliling dan penjual kiosan di Kelurahan Kendo Kota Bima rata-rata tidak memiliki strategi dalam melakukan usahan jualannya, kemudian rata-rata menjual dengan modal usaha sendiri tanpa ada bantuan dari keredit apapun. Namun memiliki hasil yang mencukupi kebutuhan hidupnya walau hanya sealakadarnya di Kelurahan Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima. Kemdian kendalanya yang dialami dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata dalam proses pelaksanaanya, kendala modal dan kendala strategi serta SDM yang kurang. Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat teman usaha kiosan sembako maka yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan saingan dalam kegiatan usahanya dan kendala inilah yang mebuat usaha kecil khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling mengalami kesulitan dalam mendapatkan keuntungan Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima.

Kata Kunci :  Pengembangan, Usaha Mikro Kecil dan menengah
PENDAHULUAN
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada saat krisis ekonomi yang terjadi tahun 1997, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Peranan UMKM, terutama sejak krisis ekonomi dapat dipandang sebagai katup pengaman dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional maupun penyerapan tenaga kerja. Suryadharma Ali (2008) menyatakan bahwa UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional sehingga bila sektor tersebut diabaikan sama artinya tidak menjaga benteng pertahanan Indonesia.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peranan serta kelembagaan UMKM dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah mengesahkan UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah.
Walaupun usaha mikro kecil menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala. Pada dasarnya hambatan dan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuan usaha sangat kompleks dan meliputi berbagai aspek yang mana satu dengan yang lainnya saling berkaitan antara lain: kurangnya permodalan baik jumlah maupun sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi serta tidak adanya bentuk formil dari perusahaan, lemahnya organisasi dan terbatasnya pemasaran. Disamping itu terdapat juga persaingan yang kurang sehat dan desakan ekonomi sehingga mengakibatkan ruang lingkup usaha menjadi terbatas.
Beragamnya hambatan dan kendala yang dihadapi UMKM, tampaknya masalah permodalan masih merupakan salah satu faktor kritis bagi UMKM, baik untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun modal investasi dalam pengembangan usaha, karena pengembangan usaha tidak akan berkembang lebih baik tanpa ditunjang oleh kecukupan modal yang memadai.
Pengembangan usaha UMKM sangat penting dalam masyarakat merupakan hal yang sangat menunjang tercapainya kebutuhan ekonomi keluarga, baik kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan sandang dan pangan.
Kota Bima khususnya Kelurahan Kendo Kabupaten Bima merupakan daerah yang potensial untuk pengembangan UMKM, karena sebagian besar usaha produktif Usaha Mikro dan Kecil seperti pedagan keliling sekitar kelurahan Kendo, kios-kiosan tiap depan rumah penghuninya, juga penjual sayur yang biasanya duduk menjual didepan jalanan atau sudut gang-gang mulai pagi sampai siang yang selalu diharapkan pengembangannya mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor riil dan program-program pengentasan kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran dan perluasan lapangan pekerjaan serta peningkatan taraf hidup masyarakat. Uraian tersebut peneliti ingin melihat pengembangannya dari tiap usaha mikro kecil, sehingga mengangkat judul “Pengembangan Usaha Mikro kecil (UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima”.
PEMBAHASAN
A.    Pengembangan Usaha
Pengembangan adalah suatu tindakan, proses, hasil atau pertanyaan menjadi labih baik (Thoha, 1997:7). Pengertian pengembangan tersebut memiliki dua unsur, yaitu : (1) pengembangan itu sendiri bisa berupa suatu tindakan, proses atau pernyataan dari suatu tujuan, (2) pengembangan itu bisa menunjukkan kepada perbaikan atas sesuatu. Menurut Warren G. Bennis dalam Sutarto (1995:416) pengembangan adalah suatu jawaban terhadap perubahan, suatu strategi pendidikan yang kompleks yang diharapkan untuk merubah kepercayaan, sikap, nilai dan susunan organisasi, sehinga organisasi dapat lebih baik menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan itu sendiri. Sedangkan  pengembangan Usaha menurut kluster berawal dari karya Marshal (1920) yang salah satu ide dasarnya mengungkapkan bahwa pengembangan daya saing dalam meningkatkan daya saing usaha melaui beberapa mekanisme, yaitu : (1) berkumpulnya tenaga kerja dengan spesifikasi khusus yang relevan dengan kebutuhan industri (2) tersedianya bahan baku dan fasilitas pendukung industri, serta (3) penyebaran inovasi. Ketiga mekanisme tersebut kemudian diacu beberapa penulis, antara lain Porter (2000a), Nadvi (1999a; 1999c) dan Schmitz (1999) dalam melihat manfaat yang dihasilkan kluster dalam beberapa wilayah (Silicon valley-Amerika Serikat, Sialkot-Pakistan and Sinos Valley-Brasil). Selanjutnya terkait dengan konsep Marshal, study Stewart dan Ghani (1991) tentang pentingnya eksternalitas dalam pengembangan akan membantu memberikan pemahaman lebih praktis tentang manfaat yang dihasilkan kluster. 
Pengembangan usaha juga dapat dilihat dari beberapa hal yang diperlukan sebagai langka awal usaha menurut Todaro, (Suprihanto, 1988) antara lain :
1.      Usaha Milik sendiri dengan modal sendiri
Usaha sendiri dengan modal tabungan sendiri atau menjual barang milik sendiri untuk dijadikan modal usaha
2.      Penyalur/pemasok
Menyalurkan barang ketempat usaha dengan system pembayaran cicilan
3.      Uang Muka
Persiapan uang muka sewaktu melakukan transaksi
4.      Kerjasama atau patungan dengan teman yang memberi kepercayaan seperti lokasi, tempat usaha, mesin atau alat produksi, dan lain-lain.
5.      Pinjaman dari lembaga keuangan seperti baitul Maal, pegadaian, bak syariah, BPR, dll.

B.     Pengembangan Usaha Mikro Kecil
Pengembangan UMK adalah suatu tindakan atau proses untuk memajukan kondisi UMK ke arah yang lebih baik, sehinga UMK dapat lebih baik menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan yang terjadi. Pengembangan Usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan komponen penting dalam program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Adapun yang menjadi sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinan UMK, yaitu :
1.      Tercapainya lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas
2.      Tercapainya peningkatan pendapatan masyarakat
3.      Terwujudnya UMK yang semakin efesien dan mampu berkembang mandiri
4.      Terwujudnya pesebaran industri yang merata
5.      Tercapainya peningkatan kemampuan UMK dalam aspek penyediaan produk jadi, bahan baku baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMK harus terencana, sistematis dan menyeluruh yang meliputi: (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha dan adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMK untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha mikro dan kecil ; dan (4) pemberdayaan usaha mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sector informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Inti dari pembinaan dan pengembangan UMK pada dasarnya terletak pada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya sumber daya manusia yang bermutu, maka UMK akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi UKM yang tangguh.
C.    Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK)
Mengembangkan UMK dapat dilihat dari dua sisi, yaitu faktor dari dalam perusahaan (faktor internal) dan faktor dari luar perusahaan (faktor eksteral), sebagai berikut :
1.      Faktor Internal
a.       Meningkatkan kemampuan usaha dan kewirausahaan
b.      Melakukan perencanaan usaha dan investasi dalam jangka panjang
c.       Mengembangkan Research & Development
2.      Faktor Eksternal
a.       Menciptakan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha (penyedeerhanaan perizinan dan birokrasi)
b.      Mengupayakan adanya program pendampingan
c.       Mengupayakan tersedianya produk-produk pendukung dalam proses produksi
d.      Mengupayakan tersedianya infra struktur sosial
e.       Mengupayakan tersedianya biaya dari kredit
f.       Perlu memberikan fleksibilitas dalam penerapan prinsip penyaluran kredit, diantaranya faktor kapasitas dan kemampunan debitor dalam menghasilkan keuntungan dan juga masalah anggunan
g.      Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mendukung pengembangan UKM (Suseno, 2005:45-46).

Menurut pandangan Sri Nuryani, (2004) mengatakan bahwa pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah atara lain :
1.      Harus ada kepedulian Pemerintah Daerah
2.      Promosi Harus Secara Inovasi
3.      Harus ada Pengembangan SDM.
4.      Dukungan Financial/Modal
5.      Modal Awal Pendanaan
6.      Strategi Pemasaran.
7.      Harus Membangun Kemitraan
Sedangkan menurut Bhave, 1993 (Aria Wati dan Ria Ratna, 2004) mengatakan bahwa pengembangan usaha kecil dan menegah adalah Modal, Motivasi Usaha, Kinerja Usaha
Sedangkan menurut Mohammad Jafar, (2004) Upaya untuk Pengembangan UKM Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
2.      Bantuan Permodalan
3.      Perlindungan Usaha
4.      Pengembangan Kemitraan
5.      Pelatihan
6.      Membentuk Lembaga Khusus
7.      Memantapkan Asosiasi
8.      Mengembangkan Promosi
9.      Mengembangkan Kerjasama yang Setara

D.    Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu  usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00

Sedangkan karakteristik-karakteristik usaha mikro dapat disederhanakan  adalah sebagai berikut :
1.      Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
2.      Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
3.      Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
4.       Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
5.      Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
6.      Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank, dan
7.       Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Selain itu dalam uraian ini dapat digambarkan pula contoh usaha mikro, antara lain:
1.      Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
2.      Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
3.      Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
4.      Peternakan ayam, itik dan perikanan;
5.      Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
1.      Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
2.      Tidak sensitive terhadap suku bunga
3.      Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
4.      Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.  Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
1.      Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
2.      Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
3.      Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
4.      Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
5.      Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
6.      Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum, seperti: perijinan, pajak, perburuhan, dan lain-lain.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
E.     Usaha Kecil dan Menengah
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat. Definisi usaha kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
1.      Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2.      Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3.      Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
4.      Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
2.      Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Dari uraian yang digambarkan tersebut bahwa pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
1.      Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industry rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
2.      Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
3.      Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam hal ini dapat diuraikan contoh-Contoh Usaha Kecil, antara lain berikut :
1.      Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
2.      Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
3.      Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
4.      Peternakan ayam, itik dan perikanan.
F.     Usaha Kecil (Penjual kiosan dan Penjual Keliling)
Menurut Abdullah Abidin, (2010) mengatakan bahwa Penjual Kiosan adalah   pedagang yang menawarkan barang pada tempat tertentu yang disediakan disekitar rumah masing-masing dengan berdagang secara kecil-kecilan dengan modal seadanya. Penjual kiosan biasanya menjual sembako, namun tidak begitu lengkap. Sedangkan penjual keliling adalah pedagang yang menawarkan barag dengan cara berkeliling dari rukun tetangga ke rukun tetangga dari rukun warga ke rukun warga, dari kampung ke kampung dan dari desa ke desa dengan menggunakan kendaraan bermotor, gerobak, diangkut sepeda. Pedagang keliling biasanya menjual bakso, es krim, salome, krupuk, tahu tempe, balon, gorengan dan lain-lain.
G.    Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Konsep Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9 juta usaha kecil di Indonesia, hanya 1 juta  unit lebih yang benar-benar dapat di sebut sebagai pengusaha kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu lebih, lebih dari 47,50 juta pengusaha sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha mikro. Dengan demikian, bila kita berbicara tentang UMKM perlu di ingat bahwa sebetulnya kebanyakan usaha yang kita bahas itu bersifat sangat kecil.  Sampai saat ini masih terdapat perbedaan mengenai kriteria pengusaha kecil baik yang ada dikalangan perbankan, lembaga terkait, biro statistik (BPS),  maupun menurut kamar dagang dan industri Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria tersebut  adalah Bank Indonesia. Suatu perusahaan atau perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati. Untuk Departemen Perindustrian kriteria usaha kecil sama dengan Bank Indonesia. Biro Pusat Statistik (BPS); Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja, Usaha kecil mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai : 20-99  tenaga kerja. Kamar Dagang  Industri Indonesia (KADIN); Industri yang mempunyai total assets maksimal Rp.600 juta termasuk rumah dan tanah yang ditempati dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen Keuangan; Suatu badan usaha atau  perorangan yang mempunyai assets setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau yang mempunyai omset penjualannya maksimal Rp. 300 juta per tahun.
Sebagai permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil beberapa Negara berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India,  Industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand  Industri yang memiliki fixed assets maksimal Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1  juta. Philipina Usaha rumah tangga industri adalah yang nilai fixed assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16   juta. Small industry adalah yang nilai fixed assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
Usaha berskala  mikro, kecil dan menengah dalam arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil. Bila hanya komponen ini dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar kecilnya skala usaha maka banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah perusahaan yang memperkejakan 50 orang karyawan di Amerika Serikat di kategorikan sebagai perusahaa kecil (relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika Serikat). Sementara itu untuk ukuran yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia tidak lagi masuk dalam kategori usaha kecil. Dengan demikian, diperlukan komponen atau karakteristik lain dalam melakukan penilaian ukuran usaha, misalnya dengan melihat tingkat informalitas usaha dengan berdasarkan kepada dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat kerumitan teknologi yang digunakan,  padat karya  dan lain sebagainya.
Perbedaan beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan   kepentingan pembinaan yang spesifik dari masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995 telah diadakan kesepakatan bersama antar instansi BUMN  dan perbankan untuk menciptakan suatu kriteria  usaha kecil, yaitu suatu badan atau perorangan yang mempunyai total  assets  maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
H.    Permasalahan Usaha Mikro Kecil (UMK)
Perkembangan Usaha Mikro dan Kecil dihalangi oleh banyaknya hambatan. Hambatan-hambatan tersebut bisa berbeda di satu daerah dengan daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antarsektor, ataupun antarsesama perusahaan di sektor yang sama. Namum demikian, ada sejumlah persoalan yang umum untuk semua Usaha Mikro dan kecil di Negara manapun juga. Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input, keterbatasan akses ke informasi mengenai peluang pasar, keterbatasan pekerja dengan keahlian tinggi, kualitas sumber daya manusia yang rendah, kemampuan teknologi, biaya transportasi dan energy yang tinggi, keterbatasan komunikasi, biaya yang tinggi akibat prosedur administrasi dan birokrasi yang kompleks, khususnya dalam pengurusan izin usaha, dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas atau tak tentu arah. Permasalahan umum yang biasa terjadi pada Usaha Mikro dan Kecil tersebut secara garis besar antara lain :
1.      Kesulitan dalam Pemasaran  
2.      Keterbatasan Finansial
3.      Keterbatasan SDM
4.      Masalah Bahan baku
5.      Keterbatasan Teknologi
6.      Kemampuan Manajemen
7.      Kemitraan

Menurut Mohammad Jafar, (2004) mengatakan bahwa pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi :
1.      Permasalahan Secara Internal
a.       Kurangnya Permodalan
b.      Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
c.       Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
2.      Permasalahan Secara Eksternal
a.       Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif.
b.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
c.       Implikasi Otonomi Daerah.
d.      Implikasi Perdagangan Bebas
e.       Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek
f.       Terbatasnya Akses Pasar

HASI PENELITIAN
1.      Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima

Pengembangan yang diuraikan pada pembahasan ini adalah menunjukan adanya perbaikan usaha penjualan kios-kiosan dengan pedagang keliling sehingga dapat lebih baik dalam menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan itu sendiri. Selain dari itu melengkapi pula  sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinan penjualan kios-kiosan dan pedagang keliling seperti :
1.      Tercapainya lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas
2.      Tercapainya peningkatan pendapatan dari hasil usahanya
3.      Mampu berkembang mandiri
4.      Tercapainya peningkatan kemampuan penjualan dalam aspek penyediaan produk jadi dan bahan baku.
5.      Penyediaan modal usaha
Namun dari 7 orang informan penelitian ini rata-rata kurang mendapatkan penyediaan modal atau sarana dan prasarana yang memadai karena dalam mendapatkan modal saja mereka rata-rata memanfaatkan koperasi simpan pinjam pada wilayah setempat. Sesuai dengan itu Fatimah salah satu informan sebagai pedagang keliling mengatakan bahwa :
“saya memiliki usaha jual keliling seperti jajan-jajan, nasi bungkus dan salome sejak tahun 2010 dan modal awal saya pinjam di Koperasi simpan pinjam, saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari orang lain, tapi usaha jualan saya memberikan hasil yang dapat mencukupi kebutuhan makan sehari-hari, tetapi selama saya geluti jualan keliling seperti ini, saya mendapatkan lemari dari hasil arisan saya, pasang mesin air dan pasang listrik pulsa, (wawancara, 10 Oktober 2014)

Uraian tersebut sama halnya dengan Nurhaedah yang salah seorang seorang informan yang memiliki usaha jualan kiosan mengatakan bahwa :
“saya hanya penjual sembako namun tidak terlalu lengkap karena kekurangan modal, saya pernah pinjam uang koperasi simpan pinjam namun saya kewalahan dengan cicilannya, lalu saya jual televisi untuk menutupi pinjaman tersebut, setelah itu saya tidak mau lagi pinjam modal usaha, keuntungan saya selama menjual di kios ini hanya beli emas 2 gram, padahal jualan ini saya mulai sejak tahun 2011, tapi sekarang Alhamdulillah saya ikut arisan RP.200.000/bln, hasilnya nanti saya rencana penambahan modal, (wawncara, 11  Oktober 2014)

Uraian informan tersebut jelas bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan modal usaha, apalagi bantuan dari pemerintah, hal ini peneliti melihat bahwa rata-rata informan penelitian ini tidak memiliki strategi penjualan dan tidak memiliki SDM, oleh karena itu dalam pengembangan usahanya perlu ada pembinaan dan pengembangan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya sumber daya manusia yang bermutu, maka UMK akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi UKM yang tangguh. Kemudian kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro dan kecil dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi ekonomi dalam proses pembangunan nasioanal khususnya dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, karena usaha mikro dan kecil pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat secara lembaga.
Lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan. Seperti keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah., karena lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi. Bagi usaha pemula, pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business Angels) dapat mengatasi sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit termasuk di tingkat lokal juga memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.
Tujuan pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan modal usaha kiosan dan pedangan keliling. Ha ini sangat perlu karena selama ini perbankan tidak kondusif dalam memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang mereka kucurkan selalu berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.
Pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil seperti penjulan kios dan pedagang keliling, merupakan hal sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat namun informan penelitian ini rata-rata menjual dan berdagang dengan usaha sealakadarnya dan malah menjual barangnya orang dan nanti setelah laku barang tersebut kemudian mengambil keuntungannya, hal ini dipaparkan oleh Safiah  mengatakan bahwa :
”Saya berjualan sudah mencapai 7 tahun dan bentuk jualan saya tidak memakan biaya karena saya hanya mengambil jajanan orang dan bayaran akan dibayarkan setelah jajanannya laku terjual, kemudian jika barangnya tidak laku, saya kembalikan. Jadi untungnya dari jualan tersebut yang saya ambil. Bahan jualan saya banyak macam, ada salome, pisang goreng, krupuk, roti sapu, dadar dan juga ubi goreng, keuntungan yang saya dapat terkadang Rp. 20.000 – Rp. 25.000 tiap hari, itu lumayan untuk kebutuhan hidup kami”. (Wawancara, 12 Oktober  2014)

 Sesuai dengan uraian tersebut Nasaruddin selaku pemilik kios menggambarkan pula bahwa :
”Saya memiliki usaha sudah berjalan 10 tahun, modal awalnya hanya menjual motor tua saya yang dulu harganya Rp. 5.000.000, dengan modal itu saya mengembangkan usaha seperti ini, namun setelah itu saya tidak lagi cari modal, sekalipun saya butuh tambahan modal tetapi pinjam ke koperasi dan semacamnya saya hindari dengan bungannya, kemudian keragaman bahan jualan tidak terlalu banyak dan hanya bahan yang dibutuhkan masyarakat sekitar yang saya jual, penghasilan bersih dari jualan saya biasanya Rp. 40.000 tiap hari”. (Wawancara, 12 Oktober  2014)

Itu berarti setiap usaha kecil seperti ini harus ada bantuan dari pihak lain dalam mengembangkan usahanya, karena pengembangan usaha kecil biasanya diiringi dengan kebutuhan modal. Usaha apapun yang ditekuni oleh orang, maka akan semakin berkembang disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang dapat diakses, berarti dukungan dana perlu terjamin. Disinilah pentingnya lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan, seperti pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses oleh mereka. Lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi, sehingga dapat mengatasi sebagian masalah mereka.
Tujuan pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan usaha kecil dan membantunya dalam mengatasi keterbatasan agunan, meningkatkan minat lembaga keuangan memberikan kredit dengan bunga dan cicilan rendah tanpa  berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.
Selain dari itu ketrampilan masyarakat penting dalam melakukan usaha, harus fleksibel mampu beradaptasi dengan perubahan. Oleh karena itu sangat penting untuk mempercepat kapasitas pekerja dalam mempelajari keterampilan baru. Namun pada masyarakat Kendo tidak pernah ada program ketrampilan usaha dalam mengembangkan usaha penjual Keliling dan kiosan, karena hasil uraian dari Arsyad Amin yang salah satu informan penjual kiosan mengatakan bahwa :
”selama saya menjual di kios ini tidak pernah mengikuti pelatihan ketrampilan berbisnis usaha kecil dan menengah (UKM) dan belum pernah saya dengar sekalipun, (Wawancara, 15 Oktober  2014)

Selain dari itu pengakuan dari Hj. St. Asmah selaku informan penjual kiosan mengatakan juga bahwa :
”Semenjak 10 tahun saya menggeluti jualan di Kios ini, belum pernah sekalipun ikut pelatihan bisnis atau semacamnya, (Wawancara, 15 Oktober  2014)

Uraian informan tersebut dapat digambarkan bahwa usaha kecil seperti kiosan dan penjual keliling tidak memeiliki bantuan seperti pelatihan dan modal sehingga pengembangan usahannya tidak maksimal. Namun dalam pengembangan usaha bukan hanya memiliki modal dan pelatihan tetapi juga harus memiliki SDM dan strategi yang bagus dalam mengembangkan usahanya. Dari uraian Ratnah yang salah seorang informan yang memiliki dagangan keliling mengatakan bahwa :
”Pendidikan terakhir saya hanya tamat SMA dan saya menjual seperti biasanya terkadang kalau diutangi orang, jarang dibayar, namun saya tidak memiliki usaha lain selain dagangan keliling begini, karena usaha lain memerlukan modal banyak dan saya juga tidak tau usaha apa yang bagus buat saya, (Wawancara, 16 Oktober  2014)

Uraian tersebut sama halnya dengan uraian H. St. Aisyah selaku penjual kiosan, mengatakan bahwa :
”umur saya sudah 45 tahun dengan hanya tamat SMA mana mungkin diberikan modal, malah saya dianggap tidak manpu membayar cicilan, selain itu saya hanya bisa jualan begini dan tidak tau cara lain untuk menambah hasil usaha ini, terkadang tidak cukup untuk kebutuhan kalau suami tidak memiliki usaha lain, (Wawancara, 15 Oktober  2014)

Ini berarti bahwa rata-rata penjual keliling dan penjual kiosan di Kelurahan Kendo Kota Bima rata-rata tidak memiliki strategi dalam melakukan usahan jualannya, karena usaha mereka tidak memiliki perkembangan. Sedangkan strategi menjual itu penting terutama dalam pemasaran, karena pemasaran menjadi perhatian utama, khususnya untuk produk budaya lokal supaya tidak menggunakan metode pemasaran kadaluarsa, karena bisa membuat industri ini mengalami penurunan.
2.      Kendala yang dialami dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima

a.       Adanya Persaingan Antar Penjual
Setiap usaha apapun, tidak pernah terlepas dari kendala dalam proses pelaksanaanya, namun usaha kecil pada masayarakat Kendo Kota Bima terlihat bahwa memiliki kendala terutama kendala modal dan kendala strategi serta SDM yang kurang. Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat teman usaha kiosan sembako maka yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan saingan dalam kegiatan usahanya. Hal ini sesuai  dengan uraian Nasaruddin salah satu informan penjual sembako kiosan mengatakan bahwa :
“Selama saya melakukan penjualan sembako kiosan ini, selain kekurangan modal, juga saingan yang banyak, karena lihat saya memiliki usaha jualan laku, tetangga pun melakukan jualan yang sama seperti saya”. (Wawancara, 16 Oktober  2014)

Begitu juga halnya yang diuraikan oleh Arsyad Amin yang salah seorang informan penjual sembako kiosan mengatakan bahwa :
“Sekian lama saya usaha jualan sembako, namun sulitnya adalah banyaknya orang yang jualan sembako kiosan seperti saya, jadi bagi-bagi pembeli, terkadang saya protes jika tetangga beli ketempat lain, sehingga jualan saya sedikit aja yang laku”. (Wawancara, 16 Oktober  2014)

Begitu juga halnya dengan uraian Fatimah selaku informan penelitian mengatakan bahwa :
“Bukan lagi masalah baru tentang saingan dalam jualan seperti ini, melihat orang menjual langsung ikut-ikutan dan bukanya mencari bahan jualan yang lain tetapi malah jual apa yang telah saya jual, hal itu membaut bahan jualan saya tidk laku”. (Wawancara, 17 Oktober 2014)

Uraian informan penelitian tersebut yang menjadi keterwakilan penjual usaha kecil masyarakat kendo memang adanya saingan membuat penjual semakin sulit mendapatkan keuntungan, berarti sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan Kenneth James dan Narongchai Akrasanee pada tahun 1988 di sejumlah Negara ASEAN, dalam bukunya menyimpulkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil tidak melakukan perbaikan yang cukup di semua aspek yang terkait dengan pemasaran seperti penigkatan kualitas produk dan kegiatan promosi. Akibatnya, sulit sekali bagi Usaha Kecil dan Mikro untuk dapat turut berpartisipasi dalam era perdagangan bebas. Masalah pemasaran yang dialami yaitu tekanan persaingan baik di pasar domestik dari produk yang serupa buatan sendiri dan impor, maupun di pasar internasional, dan kekurangan informasi yang akurat serta up to date mengenai peluang pasar di dalam maupun luar negeri.
b.      Keterbatasan Finansial
Walaupun pada umunya modal awal bersumber dari modal atau tabungan sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak memadai dalam kegiatan produksi maupun investasi. Walaupun banyak skim-skim kredit dari perbankan dan bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber pendanaan dari sektor informal masih tetap dominan dalam pembiayaan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini disebabkan karena lokasi bank terlalu jauh bagi pengusaha yang tinggal di daerah, persyaratan yang terlalu berat, urusan administrasi yang rumit, dan kurang informasi mengenai skim-skim perkreditan yang ada beserta prosedurnya. Lagipula, sistem pembukuan yang belum layak secara teknis perbankan menyebabkan Usaha Mikro dan Kecil juga sulit memperoleh kredit. Apalagi usaha kecil seperti jual sembako kiosan dan jual keliling dari kampong ke kampong, yang memang sangat menyulitkan usaha kecil seperti ini. Uraian tersebut digamarkan oleh Safiah selaku informan penjual keliling mengatakan bahwa :
“Dari mana dapat modal, tidak ada yang percaya sama saya terkecuali ambil rentenir, dari pada dipersulit bunga rentenir lebih baik jual jajanan orang dan kalau laku keuntungan aja diambil sementara harganya dikembalikan sama yang punya jajanan setelah semua laku terjual”. (Wawancara, Oktober 2014)

Sama halnya dengan uraian dari Ratnah selaku informan penelitian ini mengatakan bahwa :
“Pinjaman modal disini harus ada jaminan sertfikat atau BPKB, jadi saya usaha tidak pernah bisa dapat modal, untuk biaya hidup hanya jual jajanan orang dan nanti daimbil untungnya setelah laku terjual”. (Wawancara, Oktober 2014)

Usaha kecil yang bergelut pada penjual keliling dan penjual sembako kiosan dalam apenelitian ini terlihat bahwa kendalanya adalah modal sehingga usaha mereka tidak memiliki perkembangan.
c.       Keterbatasan SDM
Salah satu kendala serius bagi banyak Usaha Mikro dan Kecil khusus pada penjual keliling dan penjual sembako kiosan adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama mengelola keuangan (manajemen), pengembangan produk, teknik pemasaran yang monoton hanya lingkungan sekitar, dan terutama tidak memiliki ketrampilan padahal rata-rata pendidikan mereka adalah tamatan pendidikan SMA. Padahal semua keterbatasan ini harus dimiliki oleh semua usaha kecil Mikro.
d.      Masalah Bahan baku
Keterbatasan bahan baku, dalam artian kesulitan dalam memperolehnya dapat menjadi salah satu kendala yang serius bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil seperti hanya mengambil di toko-toko grosir terdekat yang keuntungan Rp. 1000 dari 1 pak cemilan, bagi yang jual kiosan sementara yang jual keliling masalah yang dihadapinya adalah bahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan memilikibahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan memilikibahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan memiliki keuntungan Rp. 2000 dari harga Rp. 10.000 yang telah terjual sementara yang tidak terjual akan dikembalikan sama pemiliki bahan baku tersebut.
Hal ini dapat disebabkan karena harga yang relatif mahal. Banyak pengusaha yang terpaksa berhenti dari usahanya dan berpindah profesi ke kegiatan ekonomi lainnya akibat masalah keterbatsan bahan baku.
e.       Kemitraan
Kemitraan mengacu pada pengertian bekerja sama antara pengusaha dengan tingkatan yang berbeda yaitu antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Istilah kemitraan sendiri mengandung arti walaupun tingkatannya berbeda, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang setara sebagai mitra kerja. Dalam hal ini jalinan antara pemilik bahan baku dengan penjual keliling terliahat antara atasan dan bawahan, mereka hanya berkomunikasi saat mengambil bahan baku dan saat pengembalian harga yang telah terjual. Kemitraan mereka rata-rata demikian yang terjadi pada usaha kecil penjual keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima.
KESIMPULA
Dengan melihat secara keseluruhan dari hasil penelitian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.       Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata penjual keliling dan penjual kiosan di Kelurahan Kendo Kota Bima rata-rata tidak memiliki strategi dalam melakukan usahan jualannya, kemudian rata-rata menjual dengan modal usaha sendiri tanpa ada bantuan dari keredit apapun. Namun memiliki hasil yang mencukupi kebutuhan hidupnya walau hanya sealakadarnya.
1.      Kendala yang dialami dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah dalam proses pelaksanaanya, kendala modal dan kendala strategi serta SDM yang kurang. Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat teman usaha kiosan sembako maka yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan saingan dalam kegiatan usahanya dan kendala inilah yang mebuat usaha kecil khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling mengalami kesulitan dalam mendapatkan keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Asmara, Anjal Anie. “Pola Pemasaran Yang Efektif Untuk UKM.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ernawati. “Upaya Meningkatkan Peran UMKMK.” Warta Kemitraan Bagi Pengembangan Ekonomi Lokal (KPEL, Jakarta,  Edisi Oktober  Bappenas, UNDP, UN-HABITAT, 2002.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Fakih, Mansour. “Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi.” Yogyakarta, Insist Press, 2003.
Hasanullah. “Peranan PPUK Bank Indonesia Dalam Pemberian KUK oleh Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Magister Manajemen. No. 26, Jakarta, Badan Penerbit IPWI, 1997.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Sri Nuryani, 2004. “Pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bukittinggi (Studi pada PT. Bank Nagari Cabang Bukittinggi
Thoha, 1997. Mahmud. “Indonesia Menapak Abad 21”. Kajian Ekonomi Politik. Kumpulan Tulisan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK)-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Millenium Publisher.
Abidin Abdullah, 2010. Pengembangan Usaha Micro Kecil Dan Menengah (Umkm) Sebagai Kekuatan Strategis Dalam Mempercepat Pembangunan Daerah. Jurnal STIE Nobel Indonesia Makassar
Iqbal, Mohammad. M Simanjuntak, Krisni. 2004. “Solusi Jitu Bagi Pengusaha Kecil Dan Menengah.”  Jakarta,  PT. Elex Media Komputindo.
Widodo, Tri. 2004. “Strategi Pengolahan Sumber Modal UKM.” Makalah Disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta.
Endang, Sri Nuryani. 2004. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ariawati, Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil dan Kesempatan Kerja. Fakultas Ekonomi, UNIKOM. Jakarta.