PENGEMBANGAN
USAHA MIKRO KECIL (UMK)
DIKELURAHAN
KENDO KECAMATAN RABA KOTA BIMA
St. Nurbayan,
dkk
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Usaha Mikro
Kecil (UMK) khusus penjual kiosan dan pedagang keliling dan kendala-kendala
yang dihadapi Usaha Mikro Kecil (UMK) khusus penjual kiosan dan pedagang
keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima .
Penelitian
ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik
pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun penentuan
informan penelitian dengan teknik purposive sampling yakni mengambil iforman
secara sengaja dengan kriteria tertentu sehingga mendapatkan informan penelitian
ini sebanyak 7 orang dimana 3 orang yang menggeluti pedagang keliling dan 4
orang penjual sembako kiosan. Data penelitian ini diambil berdasarkan wawancara
langsung dengan informan tersebut dan kemudian direduksi, didesplay dan menguji
keabsahan kemudian disimpulkan.
Hasil
yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling
di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata penjual
keliling dan penjual kiosan di Kelurahan Kendo Kota Bima rata-rata tidak
memiliki strategi dalam melakukan usahan jualannya, kemudian rata-rata menjual
dengan modal usaha sendiri tanpa ada bantuan dari keredit apapun. Namun
memiliki hasil yang mencukupi kebutuhan hidupnya walau hanya sealakadarnya di
Kelurahan Kelurahan
Kendo Kecamatan Raba Kota Bima. Kemdian kendalanya yang dialami dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan dan pedagang keliling
di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata dalam proses
pelaksanaanya, kendala modal dan kendala strategi serta SDM yang kurang.
Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat teman usaha kiosan sembako maka
yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan saingan dalam kegiatan usahanya
dan kendala inilah yang mebuat usaha kecil khususnya pada penjualan sembako
kiosan dan pedagang keliling mengalami kesulitan dalam mendapatkan keuntungan Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima.
Kata Kunci : Pengembangan, Usaha Mikro Kecil dan menengah
PENDAHULUAN
Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional. Pada saat krisis ekonomi yang terjadi tahun 1997, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Peranan UMKM,
terutama sejak krisis ekonomi dapat dipandang sebagai katup pengaman dalam
proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan
ekonomi nasional maupun penyerapan tenaga kerja. Suryadharma Ali (2008)
menyatakan bahwa UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional sehingga
bila sektor tersebut diabaikan sama artinya tidak menjaga benteng pertahanan
Indonesia.
Sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan peranan serta kelembagaan UMKM dalam perekonomian
nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan
berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah mengesahkan UU
No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Undang-undang ini
disusun dengan maksud untuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah.
Walaupun usaha mikro
kecil menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional namun
masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala. Pada dasarnya hambatan dan
kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuan usaha
sangat kompleks dan meliputi berbagai aspek yang mana satu dengan yang lainnya
saling berkaitan antara lain: kurangnya permodalan baik jumlah maupun
sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi serta
tidak adanya bentuk formil dari perusahaan, lemahnya organisasi dan terbatasnya
pemasaran. Disamping itu terdapat juga persaingan yang kurang sehat dan desakan
ekonomi sehingga mengakibatkan ruang lingkup usaha menjadi terbatas.
Beragamnya hambatan dan
kendala yang dihadapi UMKM, tampaknya masalah permodalan masih merupakan salah
satu faktor kritis bagi UMKM, baik untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun
modal investasi dalam pengembangan usaha, karena pengembangan usaha tidak akan
berkembang lebih baik tanpa ditunjang oleh kecukupan modal yang memadai.
Pengembangan usaha UMKM
sangat penting dalam masyarakat merupakan hal yang sangat menunjang tercapainya
kebutuhan ekonomi keluarga, baik kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan sandang
dan pangan.
Kota Bima khususnya
Kelurahan Kendo Kabupaten Bima merupakan daerah yang
potensial untuk pengembangan UMKM, karena sebagian besar usaha produktif Usaha
Mikro dan Kecil seperti pedagan keliling sekitar kelurahan Kendo, kios-kiosan
tiap depan rumah penghuninya, juga penjual sayur yang biasanya duduk menjual
didepan jalanan atau sudut gang-gang mulai pagi sampai siang yang selalu
diharapkan pengembangannya mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan
sektor riil dan program-program pengentasan kemiskinan, pengurangan tingkat
pengangguran dan perluasan lapangan pekerjaan serta peningkatan taraf hidup
masyarakat. Uraian tersebut peneliti ingin melihat pengembangannya dari tiap
usaha mikro kecil, sehingga mengangkat judul “Pengembangan Usaha Mikro kecil
(UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima”.
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan Usaha
Pengembangan
adalah suatu tindakan, proses, hasil atau pertanyaan menjadi labih baik (Thoha,
1997:7). Pengertian pengembangan tersebut memiliki dua unsur, yaitu : (1)
pengembangan itu sendiri bisa berupa suatu tindakan, proses atau pernyataan
dari suatu tujuan, (2) pengembangan itu bisa menunjukkan kepada perbaikan atas
sesuatu. Menurut Warren G. Bennis dalam Sutarto (1995:416) pengembangan adalah
suatu jawaban terhadap perubahan, suatu strategi pendidikan yang kompleks yang
diharapkan untuk merubah kepercayaan, sikap, nilai dan susunan organisasi,
sehinga organisasi dapat lebih baik menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan
tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan itu sendiri. Sedangkan pengembangan Usaha menurut kluster berawal dari
karya Marshal (1920) yang salah satu ide dasarnya mengungkapkan bahwa
pengembangan daya saing dalam meningkatkan daya saing usaha melaui beberapa
mekanisme, yaitu : (1) berkumpulnya tenaga kerja dengan spesifikasi khusus yang
relevan dengan kebutuhan industri (2) tersedianya bahan baku dan fasilitas
pendukung industri, serta (3) penyebaran inovasi. Ketiga mekanisme tersebut
kemudian diacu beberapa penulis, antara lain Porter (2000a), Nadvi (1999a;
1999c) dan Schmitz (1999) dalam melihat manfaat yang dihasilkan kluster dalam
beberapa wilayah (Silicon valley-Amerika Serikat, Sialkot-Pakistan and Sinos
Valley-Brasil). Selanjutnya terkait dengan konsep Marshal, study Stewart dan
Ghani (1991) tentang pentingnya eksternalitas dalam pengembangan akan membantu
memberikan pemahaman lebih praktis tentang manfaat yang dihasilkan
kluster.
Pengembangan usaha juga dapat dilihat
dari beberapa hal yang diperlukan sebagai langka awal usaha menurut Todaro,
(Suprihanto, 1988) antara lain :
1.
Usaha Milik sendiri
dengan modal sendiri
Usaha sendiri
dengan modal tabungan sendiri atau menjual barang milik sendiri untuk dijadikan
modal usaha
2.
Penyalur/pemasok
Menyalurkan barang ketempat usaha dengan
system pembayaran cicilan
3.
Uang
Muka
Persiapan uang muka sewaktu melakukan
transaksi
4.
Kerjasama
atau patungan dengan teman yang memberi kepercayaan seperti lokasi, tempat
usaha, mesin atau alat produksi, dan lain-lain.
5.
Pinjaman
dari lembaga keuangan seperti baitul Maal, pegadaian, bak syariah, BPR, dll.
B.
Pengembangan Usaha Mikro Kecil
Pengembangan UMK adalah suatu tindakan atau proses
untuk memajukan kondisi UMK ke arah yang lebih baik, sehinga UMK dapat lebih
baik menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta
perputaran yang cepat dari perubahan yang terjadi. Pengembangan Usaha mikro dan
kecil (UMK) merupakan komponen penting dalam program pembangunan nasional untuk
meletakkan landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Adapun yang menjadi sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinan UMK, yaitu :
1. Tercapainya lapangan usaha dan lapangan kerja yang
luas
2. Tercapainya peningkatan pendapatan masyarakat
3. Terwujudnya UMK yang semakin efesien dan mampu
berkembang mandiri
4. Terwujudnya pesebaran industri yang merata
5. Tercapainya peningkatan kemampuan UMK dalam aspek penyediaan
produk jadi, bahan baku baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan
langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan
perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan
lapangan kerja, mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian
upaya untuk memberdayakan UMK harus terencana, sistematis dan menyeluruh yang
meliputi: (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha dan adanya efisiensi ekonomi;
(2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMK untuk meningkatkan akses
kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang
terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3)
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha mikro dan kecil ;
dan (4) pemberdayaan usaha mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang
bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sector informal yang berskala usaha
mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Inti dari pembinaan dan
pengembangan UMK pada dasarnya terletak pada upaya untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Dengan adanya sumber daya manusia yang bermutu, maka UMK
akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi UKM yang tangguh.
C.
Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK)
Mengembangkan UMK dapat dilihat dari dua sisi, yaitu
faktor dari dalam perusahaan (faktor internal) dan faktor dari luar perusahaan
(faktor eksteral), sebagai berikut :
1. Faktor Internal
a.
Meningkatkan
kemampuan usaha dan kewirausahaan
b.
Melakukan
perencanaan usaha dan investasi dalam jangka panjang
c.
Mengembangkan
Research & Development
2.
Faktor Eksternal
a.
Menciptakan iklim
yang kondusif untuk pengembangan usaha (penyedeerhanaan perizinan dan
birokrasi)
b.
Mengupayakan
adanya program pendampingan
c.
Mengupayakan
tersedianya produk-produk pendukung dalam proses produksi
d. Mengupayakan tersedianya infra struktur sosial
e. Mengupayakan tersedianya biaya dari kredit
f. Perlu memberikan fleksibilitas dalam penerapan prinsip
penyaluran kredit, diantaranya faktor kapasitas dan kemampunan debitor dalam
menghasilkan keuntungan dan juga masalah anggunan
g. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mendukung
pengembangan UKM (Suseno, 2005:45-46).
Menurut pandangan Sri
Nuryani, (2004) mengatakan bahwa pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah
atara lain :
1.
Harus
ada kepedulian Pemerintah Daerah
2.
Promosi Harus
Secara Inovasi
3.
Harus ada
Pengembangan SDM.
4.
Dukungan Financial/Modal
5.
Modal Awal
Pendanaan
6.
Strategi Pemasaran.
7.
Harus
Membangun Kemitraan
Sedangkan
menurut Bhave, 1993 (Aria Wati dan Ria Ratna, 2004) mengatakan bahwa
pengembangan usaha kecil dan menegah adalah Modal, Motivasi
Usaha, Kinerja Usaha
Sedangkan menurut Mohammad
Jafar, (2004) Upaya untuk Pengembangan
UKM Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya
merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif
2.
Bantuan
Permodalan
3.
Perlindungan
Usaha
4.
Pengembangan
Kemitraan
5.
Pelatihan
6.
Membentuk
Lembaga Khusus
7.
Memantapkan
Asosiasi
8.
Mengembangkan
Promosi
9.
Mengembangkan
Kerjasama yang Setara
D.
Usaha Mikro
Usaha
Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria
usaha Mikro dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp
300.000.000,00
Sedangkan karakteristik-karakteristik usaha mikro
dapat disederhanakan adalah sebagai
berikut :
1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap,
sewaktu-waktu dapat berganti
2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu
dapat pindah tempat,
3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana
sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha,
4. Sumber daya
manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai,
5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,
6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian
dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank, dan
7. Umumnya tidak
memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Selain itu dalam uraian ini dapat
digambarkan pula contoh usaha mikro, antara lain:
1. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak,
nelayan dan pembudidaya;
2. Industri makanan dan minuman, industri meubelair
pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
3. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di
pasar dll.;
4. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
5. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon
kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah
suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
1. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi,
kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan
usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
2. Tidak sensitive terhadap suku bunga
3. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi
dan moneter
4. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat
menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak
usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai
kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. Profil usaha mikro yang selama ini
berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
1.
Tenaga kerja,
mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
2.
Aktiva Tetap,
relatif kecil, karena labor-intensive.
3.
Lokasi, di
sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
4.
Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
5.
Manajemen,
ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
6.
Aspek hukum:
beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum, seperti: perijinan, pajak,
perburuhan, dan lain-lain.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha
mikro yang terus berjalan. Waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis
ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam
menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar
domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga dan
rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap
bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
E.
Usaha
Kecil dan Menengah
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan
dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha
dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas,
agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Perbedaan usaha kecil dengan usaha
lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
1.
Usaha kecil tidak
memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki
akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2.
Pengusaha kecil
memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan
masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3.
Terbatasnya
kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan
ekspor barang-barang hasil produksinya.
4.
Bahan-bahan baku
yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh
pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang
bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi
yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi
kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Usaha Perorangan.
Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan,
yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya
tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta
kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
2.
Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Dari uraian yang digambarkan tersebut bahwa pada
hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan,
industry rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini
market, koperasi, dan sebagainya.
3. Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang
menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Dalam hal ini dapat diuraikan contoh-Contoh Usaha
Kecil, antara lain berikut :
1.
Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
2.
Pedagang dipasar
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
3.
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
4.
Peternakan ayam,
itik dan perikanan.
F.
Usaha Kecil (Penjual kiosan dan Penjual Keliling)
Menurut Abdullah Abidin, (2010) mengatakan bahwa Penjual Kiosan adalah pedagang yang menawarkan barang pada tempat
tertentu yang disediakan disekitar rumah masing-masing dengan berdagang secara
kecil-kecilan dengan modal seadanya. Penjual kiosan biasanya menjual sembako,
namun tidak begitu lengkap. Sedangkan penjual keliling adalah pedagang yang
menawarkan barag dengan cara berkeliling dari rukun tetangga ke rukun tetangga
dari rukun warga ke rukun warga, dari kampung ke kampung dan dari desa ke desa
dengan menggunakan kendaraan bermotor, gerobak, diangkut sepeda. Pedagang
keliling biasanya menjual bakso, es krim, salome, krupuk, tahu tempe, balon,
gorengan dan lain-lain.
G.
Kriteria
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Konsep
Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9 juta usaha kecil di Indonesia,
hanya 1 juta unit lebih yang benar-benar
dapat di sebut sebagai pengusaha kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu lebih, lebih
dari 47,50 juta pengusaha sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha mikro.
Dengan demikian, bila kita berbicara tentang UMKM perlu di ingat bahwa
sebetulnya kebanyakan usaha yang kita bahas itu bersifat sangat kecil. Sampai saat ini masih terdapat perbedaan
mengenai kriteria pengusaha kecil baik yang ada dikalangan perbankan, lembaga
terkait, biro statistik (BPS), maupun
menurut kamar dagang dan industri Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria
tersebut adalah Bank Indonesia. Suatu
perusahaan atau perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta
tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati. Untuk Departemen Perindustrian kriteria usaha kecil sama
dengan Bank Indonesia. Biro Pusat Statistik (BPS); Usaha rumah tangga mempunyai
: 1-5 tenaga kerja, Usaha kecil mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah
mempunyai : 20-99 tenaga kerja. Kamar
Dagang Industri Indonesia (KADIN);
Industri yang mempunyai total assets maksimal Rp.600 juta termasuk rumah dan
tanah yang ditempati dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen
Keuangan; Suatu badan usaha atau
perorangan yang mempunyai assets setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau
yang mempunyai omset penjualannya maksimal Rp. 300 juta per tahun.
Sebagai
permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil beberapa Negara
berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, Industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin
beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau
sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand Industri yang memiliki fixed assets maksimal
Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1
juta. Philipina Usaha rumah tangga industri adalah yang nilai fixed
assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16 juta. Small industry adalah yang nilai fixed
assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
Usaha
berskala mikro, kecil dan menengah dalam
arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil. Bila hanya komponen ini
dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar kecilnya skala usaha maka
banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah perusahaan yang memperkejakan
50 orang karyawan di Amerika Serikat di kategorikan sebagai perusahaa kecil
(relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika Serikat). Sementara itu untuk ukuran
yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia tidak lagi masuk dalam kategori usaha
kecil. Dengan demikian, diperlukan komponen atau karakteristik lain dalam
melakukan penilaian ukuran usaha, misalnya dengan melihat tingkat informalitas
usaha dengan berdasarkan kepada dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat
kerumitan teknologi yang digunakan,
padat karya dan lain sebagainya.
Perbedaan
beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan kepentingan pembinaan yang spesifik dari
masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa
dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu
lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga
hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan
dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995 telah diadakan
kesepakatan bersama antar instansi BUMN
dan perbankan untuk menciptakan suatu kriteria usaha kecil, yaitu suatu badan atau perorangan
yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah
dan tanah yang ditempati.
H.
Permasalahan
Usaha Mikro Kecil (UMK)
Perkembangan Usaha Mikro dan Kecil dihalangi oleh
banyaknya hambatan. Hambatan-hambatan tersebut bisa berbeda di satu daerah
dengan daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antarsektor, ataupun
antarsesama perusahaan di sektor yang sama. Namum demikian, ada sejumlah
persoalan yang umum untuk semua Usaha Mikro dan kecil di Negara manapun juga.
Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun
investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan
baku dan input, keterbatasan akses ke informasi mengenai peluang pasar, keterbatasan
pekerja dengan keahlian tinggi, kualitas sumber daya manusia yang rendah,
kemampuan teknologi, biaya transportasi dan energy yang tinggi, keterbatasan
komunikasi, biaya yang tinggi akibat prosedur administrasi dan birokrasi yang
kompleks, khususnya dalam pengurusan izin usaha, dan ketidakpastian akibat
peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas
atau tak tentu arah. Permasalahan umum yang biasa terjadi pada Usaha Mikro dan
Kecil tersebut secara garis besar antara lain :
1. Kesulitan dalam Pemasaran
2. Keterbatasan Finansial
3. Keterbatasan SDM
4. Masalah Bahan baku
5. Keterbatasan Teknologi
6. Kemampuan Manajemen
7. Kemitraan
Menurut Mohammad Jafar, (2004) mengatakan bahwa pada
umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara
lain meliputi :
1. Permasalahan Secara Internal
a.
Kurangnya
Permodalan
b.
Sumber
Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
c.
Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
2. Permasalahan Secara Eksternal
a.
Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif.
b.
Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
c.
Implikasi
Otonomi Daerah.
d.
Implikasi
Perdagangan Bebas
e.
Sifat
Produk Dengan Lifetime Pendek
f.
Terbatasnya
Akses Pasar
HASI
PENELITIAN
1.
Pengembangan
Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima
Pengembangan yang diuraikan
pada pembahasan ini adalah menunjukan adanya perbaikan usaha penjualan
kios-kiosan dengan pedagang keliling sehingga dapat lebih baik dalam
menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta perputaran
yang cepat dari perubahan itu sendiri. Selain dari itu melengkapi pula sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinan
penjualan kios-kiosan dan pedagang keliling seperti :
1. Tercapainya lapangan usaha dan lapangan kerja yang
luas
2. Tercapainya peningkatan pendapatan dari hasil usahanya
3. Mampu berkembang mandiri
4. Tercapainya peningkatan kemampuan penjualan dalam
aspek penyediaan produk jadi dan bahan baku.
5.
Penyediaan modal
usaha
Namun dari 7 orang informan
penelitian ini rata-rata kurang mendapatkan penyediaan modal atau sarana dan
prasarana yang memadai karena dalam mendapatkan modal saja mereka rata-rata
memanfaatkan koperasi simpan pinjam pada wilayah setempat. Sesuai dengan itu
Fatimah salah satu informan sebagai pedagang keliling mengatakan bahwa :
“saya memiliki usaha jual keliling seperti
jajan-jajan, nasi bungkus dan salome sejak tahun 2010 dan modal awal saya
pinjam di Koperasi simpan pinjam, saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun
dari orang lain, tapi usaha jualan saya memberikan hasil yang dapat mencukupi
kebutuhan makan sehari-hari, tetapi selama saya geluti jualan keliling seperti
ini, saya mendapatkan lemari dari hasil arisan saya, pasang mesin air dan
pasang listrik pulsa, (wawancara, 10 Oktober 2014)
Uraian tersebut sama halnya
dengan Nurhaedah yang salah seorang seorang informan yang memiliki usaha jualan
kiosan mengatakan bahwa :
“saya hanya penjual sembako namun tidak terlalu
lengkap karena kekurangan modal, saya pernah pinjam uang koperasi simpan pinjam
namun saya kewalahan dengan cicilannya, lalu saya jual televisi untuk menutupi
pinjaman tersebut, setelah itu saya tidak mau lagi pinjam modal usaha,
keuntungan saya selama menjual di kios ini hanya beli emas 2 gram, padahal
jualan ini saya mulai sejak tahun 2011, tapi sekarang Alhamdulillah saya ikut
arisan RP.200.000/bln, hasilnya nanti saya rencana penambahan modal, (wawncara,
11 Oktober 2014)
Uraian informan tersebut jelas
bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan modal usaha, apalagi bantuan dari
pemerintah, hal ini peneliti melihat bahwa rata-rata informan penelitian ini
tidak memiliki strategi penjualan dan tidak memiliki SDM, oleh karena itu dalam
pengembangan usahanya perlu ada pembinaan dan pengembangan dalam upaya untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya sumber daya manusia
yang bermutu, maka UMK akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi UKM yang
tangguh. Kemudian kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro dan
kecil dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi
ekonomi dalam proses pembangunan nasioanal khususnya dalam rangka mewujudkan
pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan
pendapatan sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, karena usaha mikro dan
kecil pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat secara lembaga.
Lembaga
yang dimaksud adalah lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus
melalukan pendampingan. Seperti keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang
dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah., karena
lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi.
Bagi usaha pemula, pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business Angels) dapat mengatasi
sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit termasuk di tingkat lokal juga
memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.
Tujuan
pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan modal
usaha kiosan dan pedangan keliling. Ha ini sangat perlu karena selama ini
perbankan tidak kondusif dalam memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang
mereka kucurkan selalu berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.
Pengembangan
dan pemberdayaan usaha kecil seperti penjulan kios dan pedagang keliling,
merupakan hal sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat namun informan
penelitian ini rata-rata menjual dan berdagang dengan usaha sealakadarnya dan
malah menjual barangnya orang dan nanti setelah laku barang tersebut kemudian
mengambil keuntungannya, hal ini dipaparkan oleh Safiah mengatakan bahwa :
”Saya berjualan sudah mencapai 7
tahun dan bentuk jualan saya tidak memakan biaya karena saya hanya mengambil
jajanan orang dan bayaran akan dibayarkan setelah jajanannya laku terjual,
kemudian jika barangnya tidak laku, saya kembalikan. Jadi untungnya dari jualan
tersebut yang saya ambil. Bahan jualan saya banyak macam, ada salome, pisang
goreng, krupuk, roti sapu, dadar dan juga ubi goreng, keuntungan yang saya
dapat terkadang Rp. 20.000 – Rp. 25.000 tiap hari, itu lumayan untuk kebutuhan
hidup kami”. (Wawancara, 12 Oktober
2014)
Sesuai dengan uraian tersebut Nasaruddin
selaku pemilik kios menggambarkan pula bahwa :
”Saya memiliki usaha sudah
berjalan 10 tahun, modal awalnya hanya menjual motor tua saya yang dulu
harganya Rp. 5.000.000, dengan modal itu saya mengembangkan usaha seperti ini,
namun setelah itu saya tidak lagi cari modal, sekalipun saya butuh tambahan
modal tetapi pinjam ke koperasi dan semacamnya saya hindari dengan bungannya,
kemudian keragaman bahan jualan tidak terlalu banyak dan hanya bahan yang
dibutuhkan masyarakat sekitar yang saya jual, penghasilan bersih dari jualan saya
biasanya Rp. 40.000 tiap hari”. (Wawancara, 12 Oktober 2014)
Itu
berarti setiap usaha kecil seperti ini harus ada bantuan dari pihak lain dalam
mengembangkan usahanya, karena pengembangan usaha kecil biasanya diiringi
dengan kebutuhan modal. Usaha apapun yang ditekuni oleh orang, maka akan
semakin berkembang disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang
dapat diakses, berarti dukungan dana perlu terjamin. Disinilah pentingnya
lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan,
seperti pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat
diakses oleh mereka. Lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank,
termasuk koperasi, sehingga dapat mengatasi sebagian masalah mereka.
Tujuan
pengembangan lembaga jaminan kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan usaha
kecil dan membantunya dalam mengatasi keterbatasan agunan, meningkatkan minat
lembaga keuangan memberikan kredit dengan bunga dan cicilan rendah tanpa berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.
Selain
dari itu ketrampilan masyarakat penting dalam melakukan usaha, harus fleksibel
mampu beradaptasi dengan perubahan. Oleh karena itu sangat penting untuk
mempercepat kapasitas pekerja dalam mempelajari keterampilan baru. Namun pada
masyarakat Kendo tidak pernah ada program ketrampilan usaha dalam mengembangkan
usaha penjual Keliling dan kiosan, karena hasil uraian dari Arsyad Amin yang
salah satu informan penjual kiosan mengatakan bahwa :
”selama saya menjual di kios ini
tidak pernah mengikuti pelatihan ketrampilan berbisnis usaha kecil dan menengah
(UKM) dan belum pernah saya dengar sekalipun, (Wawancara, 15 Oktober 2014)
Selain
dari itu pengakuan dari Hj. St. Asmah selaku informan penjual kiosan mengatakan
juga bahwa :
”Semenjak 10 tahun saya
menggeluti jualan di Kios ini, belum pernah sekalipun ikut pelatihan bisnis
atau semacamnya, (Wawancara, 15 Oktober
2014)
Uraian informan
tersebut dapat digambarkan bahwa usaha kecil seperti kiosan dan penjual
keliling tidak memeiliki bantuan seperti pelatihan dan modal sehingga
pengembangan usahannya tidak maksimal. Namun dalam pengembangan usaha bukan
hanya memiliki modal dan pelatihan tetapi juga harus memiliki SDM dan strategi
yang bagus dalam mengembangkan usahanya. Dari uraian Ratnah yang salah seorang
informan yang memiliki dagangan keliling mengatakan bahwa :
”Pendidikan terakhir saya hanya tamat SMA dan saya
menjual seperti biasanya terkadang kalau diutangi orang, jarang dibayar, namun
saya tidak memiliki usaha lain selain dagangan keliling begini, karena usaha
lain memerlukan modal banyak dan saya juga tidak tau usaha apa yang bagus buat
saya, (Wawancara, 16 Oktober 2014)
Uraian tersebut
sama halnya dengan uraian H. St. Aisyah selaku penjual kiosan, mengatakan bahwa
:
”umur saya sudah 45 tahun dengan hanya tamat SMA mana
mungkin diberikan modal, malah saya dianggap tidak manpu membayar cicilan,
selain itu saya hanya bisa jualan begini dan tidak tau cara lain untuk menambah
hasil usaha ini, terkadang tidak cukup untuk kebutuhan kalau suami tidak
memiliki usaha lain, (Wawancara, 15 Oktober
2014)
Ini berarti bahwa
rata-rata penjual keliling dan penjual kiosan di Kelurahan Kendo Kota Bima
rata-rata tidak memiliki strategi dalam melakukan usahan jualannya, karena
usaha mereka tidak memiliki perkembangan. Sedangkan strategi menjual itu
penting terutama dalam pemasaran, karena pemasaran menjadi perhatian utama,
khususnya untuk produk budaya lokal supaya tidak menggunakan metode pemasaran
kadaluarsa, karena bisa membuat industri ini mengalami penurunan.
2.
Kendala yang
dialami dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kelurahan Kendo Kecamatan
Raba Kota Bima
a. Adanya
Persaingan Antar Penjual
Setiap usaha apapun, tidak pernah terlepas dari
kendala dalam proses pelaksanaanya, namun usaha kecil pada masayarakat Kendo
Kota Bima terlihat bahwa memiliki kendala terutama kendala modal dan kendala
strategi serta SDM yang kurang. Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat
teman usaha kiosan sembako maka yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan
saingan dalam kegiatan usahanya. Hal ini sesuai
dengan uraian Nasaruddin salah satu informan penjual sembako kiosan
mengatakan bahwa :
“Selama saya
melakukan penjualan sembako kiosan ini, selain kekurangan modal, juga saingan
yang banyak, karena lihat saya memiliki usaha jualan laku, tetangga pun
melakukan jualan yang sama seperti saya”. (Wawancara, 16 Oktober 2014)
Begitu juga halnya yang diuraikan oleh Arsyad Amin
yang salah seorang informan penjual sembako kiosan mengatakan bahwa :
“Sekian lama
saya usaha jualan sembako, namun sulitnya adalah banyaknya orang yang jualan
sembako kiosan seperti saya, jadi bagi-bagi pembeli, terkadang saya protes jika
tetangga beli ketempat lain, sehingga jualan saya sedikit aja yang laku”. (Wawancara, 16 Oktober
2014)
Begitu juga halnya dengan uraian Fatimah selaku
informan penelitian mengatakan bahwa :
“Bukan lagi
masalah baru tentang saingan dalam jualan seperti ini, melihat orang menjual
langsung ikut-ikutan dan bukanya mencari bahan jualan yang lain tetapi malah
jual apa yang telah saya jual, hal itu membaut bahan jualan saya tidk laku”.
(Wawancara, 17 Oktober 2014)
Uraian informan penelitian tersebut yang menjadi
keterwakilan penjual usaha kecil masyarakat kendo memang adanya saingan membuat
penjual semakin sulit mendapatkan keuntungan, berarti sesuai dengan hasil
penelitian yang dilakukan Kenneth James dan Narongchai Akrasanee pada tahun
1988 di sejumlah Negara ASEAN, dalam bukunya menyimpulkan bahwa Usaha Mikro dan
Kecil tidak melakukan perbaikan yang cukup di semua aspek yang terkait dengan
pemasaran seperti penigkatan kualitas produk dan kegiatan promosi. Akibatnya,
sulit sekali bagi Usaha Kecil dan Mikro untuk dapat turut berpartisipasi dalam
era perdagangan bebas. Masalah pemasaran yang dialami yaitu tekanan persaingan
baik di pasar domestik dari produk yang serupa buatan sendiri dan impor, maupun
di pasar internasional, dan kekurangan informasi yang akurat serta up to date
mengenai peluang pasar di dalam maupun luar negeri.
b.
Keterbatasan
Finansial
Walaupun pada umunya modal
awal bersumber dari modal atau tabungan sendiri atau sumber-sumber informal,
namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak memadai dalam kegiatan produksi
maupun investasi. Walaupun banyak skim-skim kredit dari perbankan dan bantuan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber pendanaan dari sektor informal masih
tetap dominan dalam pembiayaan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini
disebabkan karena lokasi bank terlalu jauh bagi pengusaha yang tinggal di
daerah, persyaratan yang terlalu berat, urusan administrasi yang rumit, dan
kurang informasi mengenai skim-skim perkreditan yang ada beserta prosedurnya.
Lagipula, sistem pembukuan yang belum layak secara teknis perbankan menyebabkan
Usaha Mikro dan Kecil juga sulit memperoleh kredit. Apalagi usaha kecil seperti
jual sembako kiosan dan jual keliling dari kampong ke kampong, yang memang
sangat menyulitkan usaha kecil seperti ini. Uraian tersebut digamarkan oleh
Safiah selaku informan penjual keliling mengatakan bahwa :
“Dari mana dapat modal, tidak ada yang percaya sama
saya terkecuali ambil rentenir, dari pada dipersulit bunga rentenir lebih baik
jual jajanan orang dan kalau laku keuntungan aja diambil sementara harganya
dikembalikan sama yang punya jajanan setelah semua laku terjual”. (Wawancara,
Oktober 2014)
Sama halnya dengan uraian dari
Ratnah selaku informan penelitian ini mengatakan bahwa :
“Pinjaman modal disini harus ada jaminan sertfikat
atau BPKB, jadi saya usaha tidak pernah bisa dapat modal, untuk biaya hidup
hanya jual jajanan orang dan nanti daimbil untungnya setelah laku terjual”.
(Wawancara, Oktober 2014)
Usaha kecil yang bergelut pada
penjual keliling dan penjual sembako kiosan dalam apenelitian ini terlihat
bahwa kendalanya adalah modal sehingga usaha mereka tidak memiliki
perkembangan.
c.
Keterbatasan SDM
Salah satu kendala serius bagi
banyak Usaha Mikro dan Kecil khusus pada penjual keliling dan penjual sembako
kiosan adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama mengelola
keuangan (manajemen), pengembangan produk, teknik pemasaran yang monoton hanya
lingkungan sekitar, dan terutama tidak memiliki ketrampilan padahal rata-rata
pendidikan mereka adalah tamatan pendidikan SMA. Padahal semua keterbatasan ini
harus dimiliki oleh semua usaha kecil Mikro.
d.
Masalah Bahan
baku
Keterbatasan bahan baku, dalam
artian kesulitan dalam memperolehnya dapat menjadi salah satu kendala yang
serius bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil seperti hanya mengambil di
toko-toko grosir terdekat yang keuntungan Rp. 1000 dari 1 pak cemilan, bagi
yang jual kiosan sementara yang jual keliling masalah yang dihadapinya adalah
bahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan
memilikibahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan
memilikibahan bakunya tergantung dari bahan jajanan yang dibuat oleh orang dan
memiliki keuntungan Rp. 2000 dari harga Rp. 10.000 yang telah terjual sementara
yang tidak terjual akan dikembalikan sama pemiliki bahan baku tersebut.
Hal ini dapat disebabkan
karena harga yang relatif mahal. Banyak pengusaha yang terpaksa berhenti dari
usahanya dan berpindah profesi ke kegiatan ekonomi lainnya akibat masalah
keterbatsan bahan baku.
e. Kemitraan
Kemitraan mengacu pada
pengertian bekerja sama antara pengusaha dengan tingkatan yang berbeda yaitu
antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Istilah kemitraan sendiri
mengandung arti walaupun tingkatannya berbeda, hubungan yang terjadi adalah
hubungan yang setara sebagai mitra kerja. Dalam hal ini jalinan antara pemilik
bahan baku dengan penjual keliling terliahat antara atasan dan bawahan, mereka
hanya berkomunikasi saat mengambil bahan baku dan saat pengembalian harga yang
telah terjual. Kemitraan mereka rata-rata demikian yang terjadi pada usaha
kecil penjual keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima.
KESIMPULA
Dengan
melihat secara keseluruhan dari hasil penelitian tersebut diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa :
1. Pengembangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan
dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah rata-rata penjual keliling dan penjual kiosan di
Kelurahan Kendo Kota Bima rata-rata tidak memiliki strategi dalam melakukan
usahan jualannya, kemudian rata-rata menjual dengan modal usaha sendiri tanpa
ada bantuan dari keredit apapun. Namun memiliki hasil yang mencukupi kebutuhan
hidupnya walau hanya sealakadarnya.
1.
Kendala yang dialami dalam pengembangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pada penjualan sembako kiosan
dan pedagang keliling di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima adalah dalam
proses pelaksanaanya, kendala modal dan kendala strategi serta SDM yang kurang.
Kemudian usaha ikut-ikutan karena ketika lihat teman usaha kiosan sembako maka
yang lain pun ikut-ikutan, sehingga menyebabkan saingan dalam kegiatan usahanya
dan kendala inilah yang mebuat usaha kecil khususnya pada penjualan sembako kiosan
dan pedagang keliling mengalami kesulitan dalam mendapatkan keuntungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmara, Anjal Anie. “Pola Pemasaran Yang Efektif Untuk
UKM.” Makalah disampaikan pada
Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi
Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ernawati. “Upaya Meningkatkan Peran UMKMK.” Warta Kemitraan Bagi Pengembangan Ekonomi
Lokal (KPEL, Jakarta, Edisi
Oktober Bappenas, UNDP, UN-HABITAT,
2002.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan
UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi
Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global,
Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Fakih, Mansour. “Runtuhnya
Teori Pembangunan Dan Globalisasi.” Yogyakarta, Insist Press, 2003.
Hasanullah. “Peranan PPUK Bank Indonesia Dalam Pemberian
KUK oleh Perbankan Di Indonesia.” Jurnal
Magister Manajemen. No. 26, Jakarta, Badan Penerbit IPWI, 1997.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan
UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi
Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global,
Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Sri
Nuryani, 2004. “Pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Pengembangan Usaha Mikro dan
Kecil (UMK) di Kota Bukittinggi (Studi pada PT. Bank Nagari Cabang Bukittinggi
Thoha,
1997. Mahmud. “Indonesia
Menapak Abad 21”. Kajian Ekonomi Politik.
Kumpulan Tulisan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
(IPSK)-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Millenium Publisher.
Abidin
Abdullah, 2010. Pengembangan Usaha Micro
Kecil Dan Menengah (Umkm) Sebagai Kekuatan Strategis Dalam Mempercepat
Pembangunan Daerah. Jurnal STIE Nobel
Indonesia Makassar
Iqbal, Mohammad. M Simanjuntak, Krisni. 2004. “Solusi Jitu Bagi
Pengusaha Kecil Dan Menengah.” Jakarta, PT. Elex Media Komputindo.
Widodo, Tri. 2004. “Strategi
Pengolahan Sumber Modal UKM.” Makalah
Disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam
Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta.
Endang, Sri Nuryani. 2004. “Peran Pemerintah Dalam
Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM
Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan
Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ariawati,
Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil dan Kesempatan Kerja. Fakultas
Ekonomi, UNIKOM. Jakarta.